Satuan reserse Narkoba Polresta Balikpapan boleh berbangga hati, karena pada Selasa 5 Oktober 2010 berhasil meringkus kurir pengedar narkoba yang sebelumnya melakukan perjalanan ke Banjarmasin untuk mengambil "paket narkoba" seberat 3 kg yang merupakan kiriman dari Aceh.
 |
| Tersangka dan Barang Bukti |
Tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup
(kutipan dari http://regional.kompas.com/read/2010/10/07/0957068/Asri..Kenapa.Kamu.Jualan.Ganja)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar